Merupakan salah satu substansi manajemen sekolah
yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan
manajemen keuangan dilakukan melalui proses:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan atau Pengendalian
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
- Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Prinsip-Prinsip
Manajemen Keuangan
- Transparansi : Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
- Akuntabilitas : Penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
- Efektivitas : Kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Efisiensi : Perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
Sekolah/Madrasah mengatur:
1) Sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana
yang dikelola;
2) Penyusunan dan pencairan anggaran, serta
penggalangan dana di luar
dana investasi dan operasional;
3) Kewenangan dan tanggungjawab kepala
sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya;
4) Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta
penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite
sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh
kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di
atasnya.