Kamis, 03 Januari 2013

Presentasi Kelompok 10 (Standarisasi Pembiayaan Pendidikan)

Pengertian Manajemen Keuangan
Merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.

Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses:
  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan atau Pengendalian
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah :
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
  • Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
  • Transparansi : Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
  • Akuntabilitas : Penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
  • Efektivitas : Kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Efisiensi : Perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 

Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:

1) Sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;

2) Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan operasional;

3) Kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;

4) Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya. 

Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.





Rabu, 02 Januari 2013

Presentasi Kelompok 9 ( Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah)


Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah / madrasah.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
Pasal 1 “Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “
Pasal 2 “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “

Tujuan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan : Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik 
sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.

Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:

Kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
Alat pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar
Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran
Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.
  
Manajemen sarana dan prasarana
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar .
  a. Perencanaan / Analisis kebutuhan
  b. Pengadaan
  c. Inventarisisasi
  d. Pendistribusian dan Pemanfaatan
  e. Pemeliharaan
  f. Pemusnahan/Penghapusan

Presentasi Kelompok 8 (Standarisasi Pengawasan) Profesi Kependidikan Pengertian


Pengertian
Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.

Metode Pengawasan
Pengawasan Non-kuantitatif : Tidak melibatkan angka – angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan.
Pengawasan kuantitatif : Melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi organisasi / sekolah.

Kompetensi
  • Kompetensi Kepribadian
  • Kompetensi Supervisi Manajerial
  • Kompetensi Supervisi Akademik
  • Kompetensi Evaluasi Pendidikan
  • Kompetensi Penelitian Pengembangan
  • Kompetensi Sosial

Pengertian Supervisi

Secara Morfologi
Super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat.

Secara Sematik
Pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.

Secara Etimologi
Pengawasan di bidang pendidikan.

Tujuan Utama : Mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih  baik melalui pembinaan dan peningkatan profesionalisme, Memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar.

Fungsi Supervisi: Menurut Anwar dan Sagala :
  • Menetapkan masalah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi.
  • Menyelenggarakan inspeksi, yaitu sebelum memberikan pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha mensurvai seluruh sistem yang ada.
  • Memberikan solusi terhadap hasil inspeksi yang telah di survey,
  • Penilaian,
  • Latihan, dan
  • Pembinaan atau pengembangan.

Supervisi Pendidikan
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B
disebutkan bahwa:
  • Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.

Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

Prinsip-prinsip Supervisi
Ilmiah
Kooperatif
Konstruktif dan kreatif
Realistik
Progresif
Inovatif

Teknik-teknik Supervisi

Teknik Perseorangan :
Kunjungan kelas
Observasi Kelas
Percakapan Pribadi
Intervisitasi (mengunjungi sekolah lain)
Menilai diri sendiri

Teknik Kelompok:
Rapat
Studi kelompok antar guru
Diskusi kelompok
Penataran
Seminar

Presentasi Kelompok 7 (Standar Kepala Sekolah / Madrasah Permendiknas No. 13 Tahun 2007)


DESKRIPSI SINGKAT
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:

Kualifikasi
Kualifikasi Umum
Kualifikasi Khusus

Kompetensi
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi Supervisi
Kompetensi Sosial

Adapun Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah yang ditentukan yaitu :

Kualifikasi Umumyang mencakup :
Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

Kualifikasi Khusus mencakup dari masing-masing jenjang pendidikan yang memiliki syarat tertentu dari jenjang TK/RA, SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SDLB/SMPLB/SMALB, dan Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri  yang memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Kepribadian
  • Kompetensi Kewirausahaan
  • Kompetensi Supervisi
  • Kompetensi Sosial

Presentasi Kelompok 6 (STANDARISASI GURU)


STANDARISASI GURU mencakup :

A. Manajemen SDM : Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.

B. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru :
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 
Pasal 2
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik   diploma empat (D-IV) atau  sarjana  (S1) akan diatur  dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Fungsi Manajemen SDM dalam Organisasi :
Fungsi manajemen yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi,integrasi, maintenance, separation.(Cahyono,1996:2)

Kualifikasi Akademik Guru melalui bidang formal mencakup jenjang pendidikan mulai dari  TK/RA, SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SDLB/SMPLB/SMALB yang masing-masing memiliki kualifikasi tersendiri menurut jenjangnya.

Kualifikasi Akademik Guru melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan: Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Standarisasi Kompetensi Guru
Suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru mencakup :
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Tindak lanjut
  • Evaluasi



Sabtu, 08 Desember 2012

Standar Penilaian Pendidikan (Presentasi Kel.5) Profesi Kependidikan



Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Landasan Filosofis

Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan,kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.

Landasan Yuridis
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yangberkepentingan”
  2. Pasal 58 ayat (1) :” Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”
Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik,
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
  • Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Prinsip Penilaian Menurut BSNP
  • Mendidik
  • Terbuka atau transparan
  • Menyeluruh
  • Terpadu dengan pembelajaran
  • Obyektif
  • Sistematis
  • Berkesinambungan
  • Adil
  • Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
Teknik dan Instrumen Penilaian
  • Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  • Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
  • Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
  • Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
  • Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
  • UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  • Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
  • Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
  • Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
  • Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
 Penilaian oleh Satuan Pendidikan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  • Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
  • Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

Standar Proses Pendidikan (Kel.4) Profesi Kependidikan


Standar Proses Pendidikan

Dijelaskan bahwa standar proses pendidikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Berikut adalah Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :

A. Perencanaan Proses Pembelajaran :

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
Pelaksanaan Proses Pembelajaran:

B. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran :
  • Rombongan belajar : Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:

a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
  • Beban kerja minimal guru
  • Buku teks pelajaran 
  • Pengelolaan Kelas


C. Penilaian Hasil Pembelajaran:

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

D. Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi :
  • Pemantauan  (Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap rencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.)
  • Supervisi  (Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran).

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
  • Memperhatikan perbedaan individu peserta didik,
  • Mendorong partisipasi aktif peserta didik,
  • Mengembangkan budaya membaca dan menulis,
  • Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
  • Keterkaitan dan keterpaduan
  • Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi