Sabtu, 08 Desember 2012

Standar Penilaian Pendidikan (Presentasi Kel.5) Profesi Kependidikan



Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Landasan Filosofis

Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan,kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.

Landasan Yuridis
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yangberkepentingan”
  2. Pasal 58 ayat (1) :” Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”
Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik,
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
  • Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Prinsip Penilaian Menurut BSNP
  • Mendidik
  • Terbuka atau transparan
  • Menyeluruh
  • Terpadu dengan pembelajaran
  • Obyektif
  • Sistematis
  • Berkesinambungan
  • Adil
  • Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
Teknik dan Instrumen Penilaian
  • Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  • Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
  • Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
  • Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
  • Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
  • UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  • Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
  • Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
  • Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
  • Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
 Penilaian oleh Satuan Pendidikan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  • Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
  • Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

Standar Proses Pendidikan (Kel.4) Profesi Kependidikan


Standar Proses Pendidikan

Dijelaskan bahwa standar proses pendidikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Berikut adalah Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :

A. Perencanaan Proses Pembelajaran :

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
Pelaksanaan Proses Pembelajaran:

B. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran :
  • Rombongan belajar : Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:

a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
  • Beban kerja minimal guru
  • Buku teks pelajaran 
  • Pengelolaan Kelas


C. Penilaian Hasil Pembelajaran:

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

D. Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi :
  • Pemantauan  (Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap rencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.)
  • Supervisi  (Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran).

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
  • Memperhatikan perbedaan individu peserta didik,
  • Mendorong partisipasi aktif peserta didik,
  • Mengembangkan budaya membaca dan menulis,
  • Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
  • Keterkaitan dan keterpaduan
  • Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN (Presentasi Kel.3) Profesi Kependidikan



STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
  1. SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK


Fungsi dari Standar kompetensi lulusan adalah :
  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam 
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
  • Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
  • Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
  • Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
  • Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
  • Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
  • Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
  • Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
  • Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
  •  

Perubahan Peraturan Menteri No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
  • SD/MI/SDLB*/Paket A
  • SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
  • SMA/MA/SMALB*/Paket C
  • SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
  • Agama dan Akhlak Mulia
  • Kewarganegaraan dan Kepribadian
  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Estetika
  • Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan