STANDARISASI
KOMPETENSI LULUSAN
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak
secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar Kompetensi adalah ukuran
kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu
proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan
menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Fungsi dari Standar kompetensi lulusan adalah :
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Implementasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun
2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah, antara lain :
- Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
- Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
- Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
- Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
- Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
- Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
- Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
- Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
- Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
- Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
- Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
- Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Perubahan
Peraturan Menteri No 24 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
- SD/MI/SDLB*/Paket A
- SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
- SMA/MA/SMALB*/Paket C
- SMK/MAK
STANDAR
KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
- Agama dan Akhlak Mulia
- Kewarganegaraan dan Kepribadian
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Estetika
- Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar