Sabtu, 08 Desember 2012

Standar Proses Pendidikan (Kel.4) Profesi Kependidikan


Standar Proses Pendidikan

Dijelaskan bahwa standar proses pendidikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Berikut adalah Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :

A. Perencanaan Proses Pembelajaran :

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
Pelaksanaan Proses Pembelajaran:

B. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran :
  • Rombongan belajar : Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:

a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
  • Beban kerja minimal guru
  • Buku teks pelajaran 
  • Pengelolaan Kelas


C. Penilaian Hasil Pembelajaran:

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

D. Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi :
  • Pemantauan  (Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap rencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.)
  • Supervisi  (Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran).

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
  • Memperhatikan perbedaan individu peserta didik,
  • Mendorong partisipasi aktif peserta didik,
  • Mengembangkan budaya membaca dan menulis,
  • Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
  • Keterkaitan dan keterpaduan
  • Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar