Selasa, 27 November 2012

Resume Presentasi Kelompok 2 (Standarisasi Isi)


Standarisasi Isi mencakup :
  1. Kerangka dasar kurikulum
  2. Struktur Kurikulum
  3. Beban Belajar
  4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  5. Kalender Pendidikan

Kerangka Dasar Kurikulum
Cakupan Mata Pelajaran
         Agama dan Akhlak Mulia
         Kewarganegaraan dan Kepribadian
         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
         Estetika
         Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Prinsip Pengembangan Kurikulum
         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
         Beragam dan terpadu
         Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
         Relevan dengan kebutuhan kehidupan
         Menyeluruh dan berkesinambungan
         Belajar sepanjang hayat
         Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
         Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
         Menegakkan 5 pilar belajar.
         Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
         Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.

Struktur Kurikulum 
  • Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
  • Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan         pembelajaran 
  • Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  • Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah


Beban Belajar

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Sekolah menyediakan 2 Program Pendidikan antara lain:

SISTEM PAKET
Penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas

SISTEM KREDIT SEMESTER / SKS
Penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
  
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan : 
  • Kerangka dasar kurikulum, dan Standar Kompetensi
  • Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. 

Kalender Pendidikan
  • Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
  • Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.








Jumat, 09 November 2012

Tugas Resume Sistem MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)


Tugas Resume Presentasi Kel.1 Pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)

Secara umum MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.

Manfaat MBS adalah :

  1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
  2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
  3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
  4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
  5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
  6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
Syarat-syarat dalam menerapkan MBS :

  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
  Adapun Tujuan MBS yang dicapai yaitu :

Ø  Meningkatkan efisiensi pendidikan,
Ø  Meningkatkan mutu pendidikan, serta
Ø  Pemerataan pendidikan.

Karakteristik MBS :

   












Peran Guru dalam Manajemen Kelas yaitu :
  • guru sebagai pengajar,
  • pemimpin kelas,
  • pembimbing,
  • pengelola kelas,
  • partisipan,
  • perencana,
  • supervisor,
  • motivator,
  • konselor, dan
  • evaluator. 
Adapun beberapa Hambatan Sistem MBS yaitu :
  • Tidak berminat untuk terlibat,
  • Tidak efisien,
  • Pikiran kelompok,
  • Memerlukan pelatihan,
  • Kebingunangan atas peran dan tangung jawab, serta
  • Kesulitan koordinasi



Jumat, 02 November 2012

Profesi Kependidikan Resume Pert.4

Education for All  (Pendidikan untuk Semua)

Deklarasi HAM : “Setiap orang memiliki hak untuk Pendidikan”.
Pasal 31 Ayat 1 & 2 UUD’45 Amandemen Ke 4 : “Setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

MDGs (Millennium Development Goals) adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000.

Semua negara yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitment untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan nasional dalam upaya menangani  penyelesaian terkait dengan  isu-isu yang  sangat  mendasar   tentang pemenuhan  hak  asasi dan kebebasan manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
  • Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
  • Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
  • Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
  • Menurunkan Angka Kematian Anak,
  • Meningkatkan Kesehatan Ibu,
  • Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
  • Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
  • Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.
Setiap tujuan menetapkan satu atau lebih target serta masing-asing sejumlah indikator yang akan diukur tingkat pencapaiannya atau kemajuannya pada tenggat waktu hingga tahun 2015. Secara global ditetapkan 18 target dan 48 indikator. Meskipun secara glonal ditetapkan 48 indikator namun implementasinya tergantung pada setiap negara disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan data yang digunakan untuk mengatur tingkat kemajuannya. Indikator global tersebut bersifat fleksibel bagi setiap negara.

Pendidikan Khusus : Adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil/terbelakang dan tidak mampu dari segi ekonomi. (PP 17/2010)

Tujuan : Menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Bentuk Layanan :
Formal : Sekolah biasa, sekolah terbuka.
Non formal : Calistung, Keterampilan, Paket A,B,C , dll.
     Informal : Menyesuaikan waktu, sarana, tempat, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya    pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Profesi Kependidikan (Resume Pertemuan 3 Sistem Pendidikan Nasional)


Profesi Kependidikan

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dan utama dalam kehidupan kita. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, dimana dalam hal ini telah tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi kita untuk menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya. Banyak pendapat dari para ahli filsafat, tentang arti dari pendidikan itu. Tetapi secara garis besar pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan yang kita terima tidak hanya pendidikan formal saja, tetapi juga pendidikan in-formal, dan pendidikan non-formal.

UU RI No.20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” :

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pendidikan adalah :
  • Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Konsep Sentralisasi Pendidikan :
            Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya.

Konsep Desentralisasi Pendidikan:
            Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah (daerah). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.

UU No 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2,3, & 4 tentang Pendidikan Khusus berisi bahwa :
  • Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
    berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  • Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.