Deklarasi HAM :
“Setiap orang memiliki hak untuk Pendidikan”.
Pasal 31 Ayat 1 & 2 UUD’45 Amandemen Ke 4 : “Setiap warga Negara berhak mendapatkan
Pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
MDGs (Millennium Development Goals) adalah sebuah paradigma pembangunan global,
dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar
hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000.
Semua negara yang hadir dalam
pertemuan tersebut berkomitment untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari
program pembangunan nasional dalam upaya menangani penyelesaian terkait dengan isu-isu yang
sangat mendasar tentang pemenuhan hak
asasi dan kebebasan manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan.
Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah
pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
- Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
- Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
- Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
- Menurunkan Angka Kematian Anak,
- Meningkatkan Kesehatan Ibu,
- Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
- Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
- Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.
Setiap tujuan menetapkan satu atau
lebih target serta masing-asing sejumlah indikator yang akan diukur tingkat
pencapaiannya atau kemajuannya pada tenggat waktu hingga tahun 2015. Secara
global ditetapkan 18 target dan 48 indikator. Meskipun secara glonal ditetapkan
48 indikator namun implementasinya tergantung pada setiap negara disesuaikan
dengan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan data yang digunakan untuk
mengatur tingkat kemajuannya. Indikator global tersebut bersifat fleksibel bagi
setiap negara.
Pendidikan Khusus : Adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil/terbelakang dan
tidak mampu dari segi ekonomi. (PP
17/2010)
Tujuan : Menyediakan
akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan
terpenuhi.
Bentuk Layanan :
Formal : Sekolah biasa, sekolah terbuka.
Non formal : Calistung, Keterampilan, Paket A,B,C , dll.
Non formal : Calistung, Keterampilan, Paket A,B,C , dll.
Informal : Menyesuaikan waktu, sarana, tempat,
pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan
kondisi kesulitan peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar