Jumat, 02 November 2012

Profesi Kependidikan Resume Pert.4

Education for All  (Pendidikan untuk Semua)

Deklarasi HAM : “Setiap orang memiliki hak untuk Pendidikan”.
Pasal 31 Ayat 1 & 2 UUD’45 Amandemen Ke 4 : “Setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

MDGs (Millennium Development Goals) adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000.

Semua negara yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitment untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan nasional dalam upaya menangani  penyelesaian terkait dengan  isu-isu yang  sangat  mendasar   tentang pemenuhan  hak  asasi dan kebebasan manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
  • Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
  • Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
  • Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
  • Menurunkan Angka Kematian Anak,
  • Meningkatkan Kesehatan Ibu,
  • Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
  • Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
  • Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.
Setiap tujuan menetapkan satu atau lebih target serta masing-asing sejumlah indikator yang akan diukur tingkat pencapaiannya atau kemajuannya pada tenggat waktu hingga tahun 2015. Secara global ditetapkan 18 target dan 48 indikator. Meskipun secara glonal ditetapkan 48 indikator namun implementasinya tergantung pada setiap negara disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan data yang digunakan untuk mengatur tingkat kemajuannya. Indikator global tersebut bersifat fleksibel bagi setiap negara.

Pendidikan Khusus : Adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil/terbelakang dan tidak mampu dari segi ekonomi. (PP 17/2010)

Tujuan : Menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Bentuk Layanan :
Formal : Sekolah biasa, sekolah terbuka.
Non formal : Calistung, Keterampilan, Paket A,B,C , dll.
     Informal : Menyesuaikan waktu, sarana, tempat, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya    pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar