Profesi Kependidikan
Pendidikan merupakan
hal yang terpenting dan utama dalam kehidupan kita. Semua orang berhak
mendapatkan pendidikan, dimana dalam hal ini telah tercantum dalam pasal 31 UUD
1945. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi kita untuk
menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya. Banyak pendapat dari para ahli
filsafat, tentang arti dari pendidikan itu. Tetapi secara garis besar
pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di
dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan yang kita
terima tidak hanya pendidikan formal saja, tetapi juga pendidikan in-formal,
dan pendidikan non-formal.
UU RI No.20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pendidikan adalah :
- Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sentralisasi
adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu
instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
digariskan menurut UU. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan
tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada
kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan
masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat
menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan
pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai
dengan potensinya.
Konsep Desentralisasi Pendidikan:
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
orang-orang pada level bawah (daerah). Pada sistem pendidikan yang terbaru
tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi
daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk
mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.
UU No 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2,3, & 4
tentang Pendidikan Khusus berisi bahwa :
- Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosialberhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar