Rabu, 02 Januari 2013

Presentasi Kelompok 6 (STANDARISASI GURU)


STANDARISASI GURU mencakup :

A. Manajemen SDM : Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.

B. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru :
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 
Pasal 2
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik   diploma empat (D-IV) atau  sarjana  (S1) akan diatur  dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Fungsi Manajemen SDM dalam Organisasi :
Fungsi manajemen yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi,integrasi, maintenance, separation.(Cahyono,1996:2)

Kualifikasi Akademik Guru melalui bidang formal mencakup jenjang pendidikan mulai dari  TK/RA, SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SDLB/SMPLB/SMALB yang masing-masing memiliki kualifikasi tersendiri menurut jenjangnya.

Kualifikasi Akademik Guru melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan: Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Standarisasi Kompetensi Guru
Suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru mencakup :
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Tindak lanjut
  • Evaluasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar