Rabu, 02 Januari 2013

Presentasi Kelompok 9 ( Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah)


Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah / madrasah.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
Pasal 1 “Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “
Pasal 2 “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “

Tujuan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan : Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik 
sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.

Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:

Kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
Alat pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar
Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran
Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.
  
Manajemen sarana dan prasarana
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar .
  a. Perencanaan / Analisis kebutuhan
  b. Pengadaan
  c. Inventarisisasi
  d. Pendistribusian dan Pemanfaatan
  e. Pemeliharaan
  f. Pemusnahan/Penghapusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar