Rabu, 02 Januari 2013

Presentasi Kelompok 7 (Standar Kepala Sekolah / Madrasah Permendiknas No. 13 Tahun 2007)


DESKRIPSI SINGKAT
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:

Kualifikasi
Kualifikasi Umum
Kualifikasi Khusus

Kompetensi
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi Supervisi
Kompetensi Sosial

Adapun Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah yang ditentukan yaitu :

Kualifikasi Umumyang mencakup :
Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

Kualifikasi Khusus mencakup dari masing-masing jenjang pendidikan yang memiliki syarat tertentu dari jenjang TK/RA, SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SDLB/SMPLB/SMALB, dan Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri  yang memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Kepribadian
  • Kompetensi Kewirausahaan
  • Kompetensi Supervisi
  • Kompetensi Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar