DESKRIPSI SINGKAT
Permendiknas No. 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:
Kualifikasi
Kualifikasi Umum
Kualifikasi Khusus
Kompetensi
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi Supervisi
Kompetensi Sosial
Adapun Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah yang
ditentukan yaitu :
Kualifikasi Umumyang mencakup :
Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5
tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar
selama 3 tahun
Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang
berwenang.
Kualifikasi
Khusus mencakup dari
masing-masing jenjang pendidikan yang memiliki syarat tertentu dari jenjang TK/RA, SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SDLB/SMPLB/SMALB,
dan Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
yang memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Kewirausahaan
- Kompetensi Supervisi
- Kompetensi Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar