Sabtu, 08 Desember 2012

Standar Penilaian Pendidikan (Presentasi Kel.5) Profesi Kependidikan



Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Landasan Filosofis

Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan,kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.

Landasan Yuridis
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yangberkepentingan”
  2. Pasal 58 ayat (1) :” Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”
Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik,
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
  • Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Prinsip Penilaian Menurut BSNP
  • Mendidik
  • Terbuka atau transparan
  • Menyeluruh
  • Terpadu dengan pembelajaran
  • Obyektif
  • Sistematis
  • Berkesinambungan
  • Adil
  • Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
Teknik dan Instrumen Penilaian
  • Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  • Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
  • Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
  • Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
  • Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
  • UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  • Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
  • Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
  • Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
  • Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
 Penilaian oleh Satuan Pendidikan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  • Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
  • Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

Standar Proses Pendidikan (Kel.4) Profesi Kependidikan


Standar Proses Pendidikan

Dijelaskan bahwa standar proses pendidikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Berikut adalah Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :

A. Perencanaan Proses Pembelajaran :

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
Pelaksanaan Proses Pembelajaran:

B. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran :
  • Rombongan belajar : Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:

a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
  • Beban kerja minimal guru
  • Buku teks pelajaran 
  • Pengelolaan Kelas


C. Penilaian Hasil Pembelajaran:

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

D. Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi :
  • Pemantauan  (Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap rencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.)
  • Supervisi  (Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran).

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
  • Memperhatikan perbedaan individu peserta didik,
  • Mendorong partisipasi aktif peserta didik,
  • Mengembangkan budaya membaca dan menulis,
  • Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
  • Keterkaitan dan keterpaduan
  • Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN (Presentasi Kel.3) Profesi Kependidikan



STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
  1. SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK


Fungsi dari Standar kompetensi lulusan adalah :
  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam 
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
  • Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
  • Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
  • Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
  • Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
  • Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
  • Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
  • Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
  • Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
  •  

Perubahan Peraturan Menteri No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
  • SD/MI/SDLB*/Paket A
  • SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
  • SMA/MA/SMALB*/Paket C
  • SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
  • Agama dan Akhlak Mulia
  • Kewarganegaraan dan Kepribadian
  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Estetika
  • Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan




Selasa, 27 November 2012

Resume Presentasi Kelompok 2 (Standarisasi Isi)


Standarisasi Isi mencakup :
  1. Kerangka dasar kurikulum
  2. Struktur Kurikulum
  3. Beban Belajar
  4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  5. Kalender Pendidikan

Kerangka Dasar Kurikulum
Cakupan Mata Pelajaran
         Agama dan Akhlak Mulia
         Kewarganegaraan dan Kepribadian
         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
         Estetika
         Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Prinsip Pengembangan Kurikulum
         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
         Beragam dan terpadu
         Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
         Relevan dengan kebutuhan kehidupan
         Menyeluruh dan berkesinambungan
         Belajar sepanjang hayat
         Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
         Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
         Menegakkan 5 pilar belajar.
         Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
         Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.

Struktur Kurikulum 
  • Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
  • Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan         pembelajaran 
  • Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  • Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah


Beban Belajar

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Sekolah menyediakan 2 Program Pendidikan antara lain:

SISTEM PAKET
Penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas

SISTEM KREDIT SEMESTER / SKS
Penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
  
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan : 
  • Kerangka dasar kurikulum, dan Standar Kompetensi
  • Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. 

Kalender Pendidikan
  • Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
  • Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.








Jumat, 09 November 2012

Tugas Resume Sistem MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)


Tugas Resume Presentasi Kel.1 Pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)

Secara umum MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.

Manfaat MBS adalah :

  1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
  2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
  3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
  4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
  5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
  6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
Syarat-syarat dalam menerapkan MBS :

  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
  Adapun Tujuan MBS yang dicapai yaitu :

Ø  Meningkatkan efisiensi pendidikan,
Ø  Meningkatkan mutu pendidikan, serta
Ø  Pemerataan pendidikan.

Karakteristik MBS :

   












Peran Guru dalam Manajemen Kelas yaitu :
  • guru sebagai pengajar,
  • pemimpin kelas,
  • pembimbing,
  • pengelola kelas,
  • partisipan,
  • perencana,
  • supervisor,
  • motivator,
  • konselor, dan
  • evaluator. 
Adapun beberapa Hambatan Sistem MBS yaitu :
  • Tidak berminat untuk terlibat,
  • Tidak efisien,
  • Pikiran kelompok,
  • Memerlukan pelatihan,
  • Kebingunangan atas peran dan tangung jawab, serta
  • Kesulitan koordinasi



Jumat, 02 November 2012

Profesi Kependidikan Resume Pert.4

Education for All  (Pendidikan untuk Semua)

Deklarasi HAM : “Setiap orang memiliki hak untuk Pendidikan”.
Pasal 31 Ayat 1 & 2 UUD’45 Amandemen Ke 4 : “Setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

MDGs (Millennium Development Goals) adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000.

Semua negara yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitment untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan nasional dalam upaya menangani  penyelesaian terkait dengan  isu-isu yang  sangat  mendasar   tentang pemenuhan  hak  asasi dan kebebasan manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
  • Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
  • Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
  • Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
  • Menurunkan Angka Kematian Anak,
  • Meningkatkan Kesehatan Ibu,
  • Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
  • Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
  • Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.
Setiap tujuan menetapkan satu atau lebih target serta masing-asing sejumlah indikator yang akan diukur tingkat pencapaiannya atau kemajuannya pada tenggat waktu hingga tahun 2015. Secara global ditetapkan 18 target dan 48 indikator. Meskipun secara glonal ditetapkan 48 indikator namun implementasinya tergantung pada setiap negara disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan data yang digunakan untuk mengatur tingkat kemajuannya. Indikator global tersebut bersifat fleksibel bagi setiap negara.

Pendidikan Khusus : Adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil/terbelakang dan tidak mampu dari segi ekonomi. (PP 17/2010)

Tujuan : Menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Bentuk Layanan :
Formal : Sekolah biasa, sekolah terbuka.
Non formal : Calistung, Keterampilan, Paket A,B,C , dll.
     Informal : Menyesuaikan waktu, sarana, tempat, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya    pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Profesi Kependidikan (Resume Pertemuan 3 Sistem Pendidikan Nasional)


Profesi Kependidikan

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dan utama dalam kehidupan kita. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, dimana dalam hal ini telah tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi kita untuk menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya. Banyak pendapat dari para ahli filsafat, tentang arti dari pendidikan itu. Tetapi secara garis besar pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan yang kita terima tidak hanya pendidikan formal saja, tetapi juga pendidikan in-formal, dan pendidikan non-formal.

UU RI No.20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” :

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pendidikan adalah :
  • Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Konsep Sentralisasi Pendidikan :
            Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya.

Konsep Desentralisasi Pendidikan:
            Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah (daerah). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.

UU No 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2,3, & 4 tentang Pendidikan Khusus berisi bahwa :
  • Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
    berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  • Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.


Minggu, 14 Oktober 2012

Tugas Profesi Kependidikan (Resume Pertemuan 2)

Pendidikan Khusus Anak CI+BI Gifted-Talented

Anak CI+BI (Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa ) atau anak gifted-talented adalah anak yang memiliki kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis.

Anak gifted-talented dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1. Genetik : Intelegensi/IQ (faktor bawaan dari orang tua dengan IQ tinggi yang diturunkan  kepada anaknya).
2. Lingkungan : Kreativitas dan Task Komitmen.

Ada beberapa hal yang dialami anak CI+BI atau gifted-talented yaitu :
  • Mengalami kondisi disinkronitas/asinkronitas yaitu perbedaan dalam perkembangan fisik, psikis, mental dan perkembangan umur kronologis. Makin tinggi IQ, maka makin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya.
  • Task Komitmen (Kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan, seperti ketekunan, daya tahan dan kerja keras, rasa percaya diri dan daya tarik khusus dengan topik tertentu).
Kemampuan yang dimiliki Anak CI+BI :
  • Creativity abilities : Kelancaran, fleksibilitas dan keaslian pemikiran, serta keterbukaan terhadap pengalaman (experience).
  • Inteleqtual abilities : Mencakup kemampuan umum seperti pengelolaan informasi, mengintegrasikan pengetahuan dan berpikir abstrak dan  kemampuan khusus untuk memperoleh pengetahuan atau melakukan aktifitas.
  • Social Competence : Keterampilan melibatkan respon, terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan positif dari orang lain.
  • Musikalitas : Yaitu kepekaan, pengetahuan, bakat seorang terhadap musik.
  • Artistic Ablities : Mampu menciptakan sesuatu tanpa bantuan dari apa-apa, dapat merubah sesuatu menjadi indah dari sesuatu yang buruk.
  • Practical Intelligent : Kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungan.


Jadi Anak CI+BI harus diperhatikan secara serius terutama oleh orang tua baik dalam pelatihan individu dan pengembangan untuk potensi bakat besar yang dimilikinya. Peran serta Pemerintah dalam Pendidikan Khusus bagi Anak CI+BI ini juga sangat diperlukan dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga anak-anak CI+BI dapat bersaing di dunia internasional bukan bersaing dengan negara sendiri.